HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah
prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar
tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak
hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai
hal yang mutlaksebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang" melekat pada semua
manusia " terlepas dari bangsa, lokasi,
bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Ini berlaku di mana-mana dan pada
setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang
sama bagi setiap orang.HAM membutuhkan empati dan aturan
hukum dan memaksakan kewajiban pada
orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali
sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu misalnya, hak asasi manusia
mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan
eksekusi.
Doktrin dari hak asasi manusia telah
sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan
regional. Tindakan oleh negara-negara dan
organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di
seluruh dunia. Ide HAMmenunjukkan bahwa "jika
wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan
memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim
yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi
skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran
hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu
kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan; sementara ada konsensus bahwa hak
asasi manusia meliputi berbagai hak seperti hak untuk mendapatkan
pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida,
kebebasan berbicara,atau hak atas pendidikan, ada
ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka
umum hak asasi manusia; beberapa pemikir menunjukkan bahwa
hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari
pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih
tinggi.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah
hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang
manusia. , misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa
berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata
lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga
negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan
merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan
membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau
UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan
membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau
petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di
manapun.
No comments:
Post a Comment